SAROLANGUN – Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, akhirnya ditangkap. Pelaku diketahui bernama Arpandi (44).
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan saat berada di sebuah pondok kebun sawit yang tidak jauh dari tempat pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil melacak pelaku, dan langsung menangkap pelaku di dalam sebuah pondok kebun sawit warga,” katanya, Selasa (7/3/2023).
Cindo menjelaskan, aksi kejahatan itu berawal saat korban Siti Anisah mengantarkan ibunya ke ladang pada pukul 07.00 Wib dengan mengendarai motor. Jarak rumah korban dengan ladang sejauh 5 Km.
Setelah mengantarkan ibunya, korban langsung pulang karena akan pergi sekolah. Namun, setelah kedua orang tua korban pulang kerumah, pada pukul 12.00 Wib, korban tidak terlihat di rumah.
“Karena tidak melihat korban di rumah, orang tua korban mencari dan menanyakan kepada kakak kandung korban. Akan tetapi kakak kandung korban juga tidak mengetahui keberadaan korban,” sambungnya.
Hingga sore hari, korban tidak ditemukan. Kedua orang tua korban pun langsung mencarinya di kebun. Saat di tengah perjalanan, mereka melihat motor korban terparkir di semak-semak.
“Kedua orang tua korban langsung mencari korban disekitar lokasi motor, dan menemukan korban dalam keadaan ditutup dengan menggunakan daun, dan leher korban nyaris putus sudah tersayat benda tajam,” bebernya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku sedang berbaring di dalam pondok kebun sawit milik warga, di Desa Tambang Tinggi.
“Saat diamankan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, dan langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP.
“Pelaku akan dikenakan dengan Pasal Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara,” tutupnya.
Source: Sindonews