Jaksa menarik narapidana di Lapas Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Andri Irvandi. Dia diboyong ke Jambi terkait kasus dugaan gagal bayar di Bank Jambi senilai Rp 310 miliar.
Andri adalah mantan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas. Ia menjabat periode 2016-2019 dan berstatus sebagai tersangka gagal bayar ratusan miliar itu.
“Tersangka ini dibawa dari Lapas Bukit Tinggi setelah ditahan karena kasus berbeda. Dia kita bawa dari sana untuk ditahan di Lapas Kelas II Jambi untuk proses persidangan nanti,” terang Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fathari, Kamis (15/6/2023).
Lexy mengatakan Andri ditahan setelah resmi ditetapkan tersangka pada kasus gagal bayar PT SNP dan Bank Jambi Rp 310 Miliar. Ia kemudian ditahan di Lapas Jambi terhitung malam ini pukul 18.25 WIB.
“Selain tersangka kasus Korupsi dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Lexy
Lexy menyebut, saat ini ada tiga tersangka yang ditahan di Lapas Kelas II A Jambi, ketiga tersangka itu ialah Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan DS selaku Eks Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019.
“Sementara 1 orang tersangka lagi masih DPO berinisial LD,” kata Lexy.
Dari para tersangka, Kejati Jambi menyita uang Rp 23 miliar dari tersangka Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon. Uang puluhan miliar itu berasal dari 32 deposito dan empat rekening tabungan milik El Halcon.
Penyitaan uang itu juga berdasarkan Surat Perintah (SP) Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023. Selain Rp 23 miliar, Kejati juga menyita rumah mewah senilai Rp 7 miliar milik Eks Dirut Bank Jambi tersebut.
“Rumah mewah itu kan juga disita lebih dulu setelah kemudian uang Rp 23 miliar lebih ini kita temukan dan sita,” ujar Elan.
Kasus korupsi ini bermula pada 2017 dan 2018 silam saat Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).
Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten atau penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi. Sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.
Padahal sejak 2010 PT SNP mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan. Penyidik melihat uang keluar lebih besar daripada uang masuk.
Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi.
Selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar tiga persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT MNC Sekuritas.
Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pembelian rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi. Sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Sumber : Detik