Thursday, November 14, 2024
HomeEconomyTerjerat Perkara Gagal Bayar, Mantan Dirut Bank Jambi Layangkan Gugatan Praperadilan

Terjerat Perkara Gagal Bayar, Mantan Dirut Bank Jambi Layangkan Gugatan Praperadilan

Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Yusak El Halcon mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Jmb, tertera di SIPPN Jambi. Dia mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada 2017-2018.
 
Yusak El Halcon yang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Adapun pihak termohon dari gugatan tersebut ialah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menangani perkara itu.
 
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi Suwarjo membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Pihaknya sudah menjadwalkan sidang perkara.

“PN Jambi sudah menentukan tanggal sidang tersebut, yakni pada 28 Juni 2023, dengan hakim tunggal, yakni Tatap Urasima Situngkir,” ujar Suwarjo, Jumat, 16 Juni 2023.
 
Sementara itu, praktisi hukum, Edi Gustia Lubis, menyoroti kasus gagal bayar ini. Menurut dia, kasus gagal bayar perbankan sebenarnya ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
“Sudah ada lembaga negara yang bertugas mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan serta nonperbankan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk mengenai benar tidaknya isi jaminan yang diperbuat PT SNP ketika menjual MTN tersebut. Selain itu, ada lembaga audit negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Edi.
 

Dalam perkara gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN), dia menilai Yusak hanya salah satu korban. Padahal, dia berhasil menutup kerugian sebelumnya, dengan cara menjual surat berharga pada 2018. 
 
“Dapat dibuktikan pembukuan mereka tahun 2018 sampai 2022, untung dan berhasil RUPS setiap tahunnya,” ungkap Edi.
 
Dia menilai sangkaan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Yunsak El Halcon ikut serta menyebabkan MTN PT SNP bodong juga terlalu berlebihan. Hal ini sesuai pernyataan OJK bahwa ada 14 lembaga perbankan sekelas Bank Mandiri, BCA, Panin dan bank kelas kakap lain serta beberapa lembaga keuangan lainnya yang ikut tertipu. 
 
“Ini kasus besar hampir mendekati rekor kasus Bank Century pada 2008 silam yang juga terjadi mendekati tahun politik,” ujar dia.
 
Yunsak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018. Ada empat orang yang sudah ditetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP, yakni LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.
 
Selanjutnya, DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019, dan Yunsak El Halcon.
 
Kasus ini diduga merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah. Proses penyidikan pun masih berjalan.

Sumber : Medcom

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular