Tuesday, March 19, 2024
HomeCrimeMantan Karyawan Gelapkan Uang Nasabah, BRI Pastikan Tidak Ada Pihak Dirugikan

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Nasabah, BRI Pastikan Tidak Ada Pihak Dirugikan


BATANGHARI – BRI Cabang Muarabulian, Jambi, telah memecat N (33) mantan karyawan di devisi tellernya setelah diduga menggelapkan uang miliaran rupiah milik nasabah.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Muarabulian Reza Bondan mengatakan bahwa BRI telah melakukan PHK terhadap pekerja yang terlibat, serta melaporkan dan memproses perbuatannya secara hukum.

“BRI melaporkan kasus ini ke ranah hukum sebagai bagian dari komitmen BRI dalam penerapan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud,” ujarnya, Kamis (9/3/2023).

BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

“Oleh karenanya, BRI mengapresiasi tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI,” kata Reza.

Ia menambahkan bahwa BRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas kejadian tersebut, BRI memastikan kenyamanan nasabah dan tidak ada nasabah yang dirugikan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, N (33) mantan karyawan teller Bank BRI KCP Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi nekat menggelapkan uang miliaran rupiah milik nasabah tempat dirinya bekerja.

Kanitpidum Satreskrim Polres Batanghari, Iptu Gegar Mahdi mengatakan bahwa pelaku inisial N berhasil menguras uang milik nasabah Bank BRI KCP Muarabulian sebesar Rp1,535 miliar.

Menurutnya, hasil penggelapan uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp475 juta. “Kalau sisanya sebesar Rp1 miliar, telah pelaku habiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

“Ya, karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI dan berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020,” jelasnya.

Sedangkan laporan dari pihak BRI, katanya, pada tanggal 29 September 2022.

“Kalau memang ini terbukti Pasal 374, ancaman tersangka bisa 5 tahun penjara karena berbeda dengan penggelapan biasa,” pungkasnya.

Source: Okezone

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

Most Popular