Tuesday, March 19, 2024
HomeAsiaUpah yang tidak adil menyebabkan kerugian $7 triliun bagi ekonomi global

Upah yang tidak adil menyebabkan kerugian $7 triliun bagi ekonomi global


Jakarta, CNBC Indonesia – Moody’s Analytics telah menerbitkan laporan yang membahas terkait upah berdasarkan gender. Dalam laporan tersebut mengungkapkan bahwa besarnya gap alias perbedaan upah antara laki-laki dan perempuan dalam angkatan kerja dapat membuat rugi ekonomi dunia hingga 7% atau serata dengan US$ 7 triliun.

Analisis dari Moody’s Analytics menarik untuk dibahas. Sebab, sudah tak asing lagi hingga kini di dalam dunia kerja masih banyak terjadi perbedaan berdasarkan gender antara laki-laki dan perempuan. Dalam laporannya, Moody’s mengungkapkan mungkin diperlukan 132 tahun bagi dunia untuk menutup kesenjangan ekonomi berdasarkan gender.

Ketika undang-undang membatasi suara dan hak pilihan perempuan, gagal melindungi mereka dari kekerasan, atau mendiskriminasi mereka di tempat kerja dan di masa pensiun, perempuan cenderung tidak berpartisipasi penuh dalam perekonomian dunia.

Apalagi, di masa yang akan datang diperkirakan akan lebih banyak perempuan yang bergabung dalam angkatan kerja untuk membantu peningkatan produktivitas. Seiring dengan hal tersebut, maka lebih banyak juga perempuan yang memegang peran manajerial dan profesional.

Artinya, peran perempuan tinggal dimaksimalkan untuk menggagalkan kerugian US$ 7 triliun ekonomi dunia akibat kesenjangan upah saja. Inilah yang perlu diperbaiki.

“Jika kita menyelesaikan persoalan kesenjangan gender ini maka tentu dapat meningkatkan aktivitas ekonomi global sekitar 7%, atau sekitar US$ 7 triliun saat ini,” tulis direktur Dawn Holland dan Katrina Ell dalam laporan tersebut.

Sebagai informasi, dalam penelitian tersebut perhitungan didasarkan pada kenaikan gaji yang akan dilihat oleh wanita di negara-negara OECD pada rentang usia usia 25 hingga 64 tahun untuk melihat apakah gaji mereka sama dengan rekan pria mereka pada rentang usia yang sama.

Ironisnya, Moody’s Analytics mengungkapkan bagi negara berkembang seperti India dan Indonesia akan meningkatkan potensi rugi yang lebih jauh lagi bagi negaranya akibat kesenjangan upah ini. 

“Ini saja akan meningkatkan output potensial di OECD hampir 10% dan output global sebesar 6,2%,” tulis Moody’s Analytics.

Lantas, mengapa kesenjangan upah pekerja ini rasanya terus menyeruak di berbagai belahan dunia? Bank dunia menyebutkan bahwa saat ini, hampir 2,4 miliar wanita usia kerja dalam ekonomi ternyata tidak memberikan mereka hak yang sama dengan laki-laki.

Tanggung Jawab Keluarga yang Dipikul Perempuan

Dalam laporan tersebut menunjuk pada “tanggung jawab keluarga yang dipikul oleh perempuan” dan kurangnya koneksi jaringan yang sama di antara akar penyebab kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan.

Artinya, bahwa wanita “kecil kemungkinannya” untuk meminta promosi sambil memegang standar yang lebih tinggi daripada pria.

“Mengubah norma sosial adalah proses yang panjang dan kompleks, tetapi politik seperti menegakkan kondisi kerja yang fleksibel, menyediakan pengasuhan anak yang terjangkau, dan memberikan cuti paternitas membantu mendorong perubahan ke arah yang benar,” tulis Moody’s.

Di sisi lain, Bank Dunia dalam sebuah laporan baru-baru ini menambahkan bahwa diskriminasi telah membuat kesenjangan upah gender tetap ada.

“Bias gender dan ketidaksetaraan yang telah menempatkan perempuan dalam pekerjaan berupah rendah, seperti perbedaan pekerjaan dan jam kerja, serta tanggung jawab mengasuh perempuan yang tidak proporsional, berkontribusi pada kesenjangan upah gender,” kata Bank Dunia.

Ternyata, kesenjangan pendapatan antara laki-laki dan perempuan yang terus berlanjut berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Selain itum Bank Dunia juga menambahkan bahwa 119 negara di dunia memiliki ruang untuk memperbaiki kerangka hukum mereka untuk mengurangi kesenjangan upah gender.

Bank Dunia mencatat hampir setengah dari ekonomi dunia tidak mengamanatkan upah yang sama berdasarkan undang-undang.

Perempuan yang Terlalu Memenuhi Syarat

Pada kasus ini mengambil contoh perempuan di Negara OECD di mana jumlah perempuan di negara-negara tersebut yang memegang gelar master atau setara melebihi jumlah laki-laki, kata Moody’s. Kendati demikian, perempuan masih kurang terwakili secara signifikan dalam peran manajemen menengah dan senior.

Hal ini menghasilkan apa yang mereka sebut sebagai “kekurangan keterampilan” perempuan yang konsisten, mengacu pada kurangnya penggunaan keterampilan dan waktu perempuan.

Rata-rata perempuan melakukan investasi awal yang lebih tinggi dalam pendidikan tetapi cenderung mendarat di posisi tingkat rendah dan bergaji rendah, bekerja di bawah tingkat keahlian mereka, sebagaimana diukur dengan pencapaian pendidikan mereka.

Akibatnya, ini dapat menyebabkan “kerugian ekonomi pada tingkat individu dan ekonomi makro” kata Moody’s dalam laporannya

Lantas, Bagaimana Dengan Indonesia?

Permasalahan kesetaraan gender dalam bidang ketenagakerjaan masih banyak diperbincangkan di berbagai negara termasuk di Indonesia. Walaupun berbagai perlindungan telah diupayakan melalui produk-produk hukum internasional maupun nasional namun latar belakang budaya di suatu negara akan tetap berperan penting dalam upaya mencapai kesetaraan gender dalam bidang ketenagakerjaan

Ketimpangan gender dalam bidang ketenagakerjaan masih merupakan isu dan permasalahan yang sering terjadi. Sri Mulyani pernah mengungkapkan bahwa gaji perempuan lebih kecil dibanding laki-lakikarena bekerja dianggap hanya sebagai profesi sampingan dari ibu rumah tangga. Pandangan seperti ini merupakan salah satu tantangan besar yang harus diperbaiki.

Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), kesenjangan upah berdasarkan gender nyata adanya di Tanah Air. paling besar terjadi dalam kelompok tenaga usaha jasa, yaitu 43% pada tahun 2021.

Kesenjangan upah tersebut menandai bahwa tenaga usaha jasa laki-laki memperoleh upah yang secara rata-rata lebih tinggi 43% dari perempuan pada tahun 2021. Kesenjangan ini sedikit menyusut dari 45,57% pada tahun 2020.

BPS juga mencatat bahwa tenaga profesional, teknisi, dan tenaga lainnya yang sejenis mencatat kesenjangan upah gender terbesar kedua pada tahun 2021, yaitu 33,52%. Diikuti tenaga usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan.

Tidak semua jenis pekerjaan mencatat tren perbaikan dalam kesetaraan upah gender. Tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan, misalnya, mencatat kesenjangan upah sebesar 6,31% pada tahun 2021, melebar dari 2,77% pada tahun 2020.

Gender wage gap berdasar jenis pekerjaan yang bernilai positif berarti bahwa buruh laki-laki menerima upah lebih tinggi daripada perempuan pada jenis pekerjaan tersebut, hal ini berlaku sebaliknya apabila bernilai negatif.

Seperti terlihat pada grafik, gender wage gap yang bernilai negatif hanya terdapat pada jenis pekerjaan lainnya, yakni -6,74% pada 2021. Jika dilihat secara keseluruhan, BPS melaporkan bahwa kesenjangan upah gender turun sedikit ke 20,39% pada tahun 2021 dari tahun sebelumnya yang mencapai 21%.

Berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan. Isu kesetaraan gender menjadi salah satu dari prioritas isu yang diusung Women 20 (W20) dalam Presidensi G20 di Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga dapat menggunakan pendekatan budaya yang telah dilakukan Islandia, negara dengan tingkat kesetaraan gender tertinggi. Islandia menekankan gagasan “perempuan tangguh” serta kesetaraan hak dan kewajiban di antara laki-laki dan perempuan.

Baik ayah maupun ibu di Islandia memiliki hak cuti sebagai orang tua dan keduanya dapat membagi tanggung jawab dalam mengasuh anak. Perlu juga diingat, kesetaraan gender berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi.

Studi World Bank menunjukkan bahwa keragaman di tempat kerja meningkatkan produktivitas hingga 40%, sementara Kajian ILO membuktikan bahwa keragaman bisa mendongkrak keuntungan perusahaan hingga 20%.

Berdasarkan laporan Women, Business and Law yang dirilis 2 Maret 2023 oleh World Bank ternyata hukum di Indonesia belum sepenuhnya menjamin kesetaraan gender di bidang ekonomi.

Bank dunia mengungkapkan bahwa ketika hukum negara membatasi perempuan, gagal melindungi perempuan dari kekerasan, atau mendiskriminasi mereka di tempat kerja, maka perempuan cenderung tidak berpartisipasi penuh dalam ekonomi.

Setiap tahun Bank Dunia menilai kemampuan hukum negara-negara dalam menjamin kesetaraan hak ekonomi antara laki-laki dan perempuan. Penilaian didasarkan pada ada atau tidaknya aturan hukum terkait delapan indikator.

Bank Dunia kemudian memberi skor antara 0-100 untuk tiap negara. Skor “0” diartikan sebagai tidak adanya jaminan, sedangkan skor “100” berarti negara telah memberi jaminan penuh. Dengan sistem penilaian tersebut, pada 2023 Indonesia mendapat skor kumulatif 70,6, membaik dibanding tahun lalu yang hanya 64,4.

Berikut indeks kemampuan hukum di Indonesia yang menjamin kesetaraan gender di bidang ekonomi.

World Bank juga mengungkapkan bahwa perekonomian bakal menjadi lebih kuat, dinamis, serta tangguh ketika semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan dapat berkontribusi dengan setara

Sumber: cnbcindonesia

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

Most Popular