Thursday, November 14, 2024
HomeBea CukaiMahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Bertemu Bahas Transaksi Janggal Rp...

Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Bertemu Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T, Simak Hasil Lengkapnya



Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Polituk Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap hasi pertemuan yang membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349.874.187.502.987 atau bila dibulatkan sekitar Rp 349 triliun terkait Kementerian Keuangan.

Pertemuan itu di antaranya dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Wakil Ketua Komite Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Airlangga Hartarto. Rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU) Yasonna Laoly, dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) Ivan Yustiavandana.

Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU menjelaskan pertemuan tersebut adalah rapat kelima kalinya yang dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana). “Setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri keuangan dengan Komisi XI DPR RI 27 Maret 2023,” ujar dia dalam konferensi pera di Kantor PPATK pada Senin, 10 April 2023.X

Lalu, apa saja hasil pertemuan tersebut? Begini informasi detailnya.

1. Tak ada perbedaan data

Mahfud menjelaskan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh dirinya di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023. “Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat laporan hasil analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023,” kata dia.

Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/ LHP (laporan hasil pemeriksaan) mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349 triliun.

Kemenkopolhukam mencantumkan semua LHA/ LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA/ LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 klaster. 

“Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/ LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/ LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu,” tutur Mahfud.

2. Sebagian laporan sudah ditindaklanjuti

Menurut Mahfud, dari 300 LHA/ LHP yang diserahkan kepada PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH, sebagian sudah ditindaklanjuti. “Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH,” ucap dia.

3. LHA diselesaikan Kemenkeu

Kemenkeu, menurut Mahfud, sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/ LHP yang berkaitan dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4. Kemenkeu akan menindaklanjuti

Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. “Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Mahfud.

5. LHP dengan nilai Rp 189 triliun

Untuk LHP dengan nilai transaksi agregat Rp 189.273.872.395.172 atau sekitar Rp 189 triliun yang disampaikan Mahfud di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA.

“Telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) namun Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu,” ujar Mahfud.

6. Akan segera dibentuk Satgas Supervisi

Mahfud pun menuturkan Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan/ satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/ LHP nilai agregat sebesar Rp 349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal). Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. 

“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189 triliun,” ucap Mahfud MD. Komite dan Satgas, kata Mahfud, akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sumber: Tempo – Bisnis

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular