Friday, April 19, 2024
HomeBea CukaiKasus Impor Emas Rp 189 Triliun, Mahfud MD: Sudah Ada Langkah Hukum

Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun, Mahfud MD: Sudah Ada Langkah Hukum




Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasi soal laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189.273.872.395.172 atau Rp 189 triliun.  Kasus impor emas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Ditjen Bea Cukai tersebut sudah dilakukan langkah hukum.

“Pengungkapan dugaan tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap tindak pidana asal,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin, 10 April 2023. 

Mahfud MD mengatakan telah ada putusan pengadilan terkait kasus impor emas tersebut. Namun, Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.

Sebelumnya di Komisi III, Mahfud mengungkap adanya transaksi yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang dengan 15 entitas sebesar Rp 189 triliun. Ketika diteliti, di dalam laporan disebut ada banyak perusahaan dan pajaknya kurang. Padahal itu merupakan pelaporan cukai. 

“Impor emas, batangan yang mahal-mahal  itu tapi di dalam suratnya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki. Emasnya sudah jadi kok dibilang emas mentah,” kata Mahfud saat itu. 

Kemudian, Mahfud melanjutkan, pihak Bea Cukai mengatakan bahwa itu merupakan emas mentah yang dicetak di Surabaya. Namun, saat dilakukan pencarian di Surabaya, pabrik pencetak cetak emas itu ternyata tidak ada. “Itu menyangkut uang miliaran, enggak diperiksa (oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu),” tutur Mahfud MD. 

Padahal laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK. Bahkan laporan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala PPATK dan diterima oleh Kemenkeu yang diwakili Direktur Jenderal Bea Cukai, Inspektur Jenderal, dan dua orang lainnya. 

“Kenapa tidak pakai surat (diserahkan langsung)? Karena ini sensitif, masalah besar. Dua tahun enggak muncul, tahun 2020 dikirim lagi, enggak sampai ke Bu Sri Mulyani,” ucap Mahfud MD. 

Belakangan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan penjelasan soal kasus tersebut. “Pada bulan Januari 2016 teman-teman Ditjen Bea Cukai itu mencegah ekspor, ekspor logam mulia, karena dikatakan ekspor perhiasan tapi ternyata isinya bukan perhiasan, tapi isinya ingot (batangan) dan itu disetop oleh Ditjen Bea Cukai,” ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. 

Kemudian, kasus tersebut didalami dan muncul potensi tindak pidana kepabeanan. Sehingga ditindaklanjuti dengan penelitian, penyidikan, bahkan sampai ke pengadilan tindak pidana kepabeanan yang prosesnya mulai dari 2017-2019. Namun Ditjen Bea Cukai kalah di pengadilan, kemudian melawan dengan melakukan kasasi. 

Dalam tingkat kasasi, Suahasil berujar, Ditjen Bea Cukai menang, lalu pada 2019 dilakukan peninjauan kembali atas permintaan terlapor. Di PK ini, Ditjen Bea Cukai kalah. Karena dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanannya. “Teman-teman sudah mengetahui ya, sudah berkali-kali diuraikan yang namanya TPPU selalu terkait tindak pidana asalnya,” tutur dia. 

Ketika tindak pidana asalnya ada maka TPPU-nya bisa mengikuti. Namun, ketika tindak pidana asalnya tidak terbukti oleh pengadilan maka TPPU-nya gugur. Itu yang terjadi pada kasus tersebut. 

Selain itu, menurut Suahasil, dalam periode 2016-2019 itu ada berbagai macam pertukaran data, termasuk diskusi atau rapat yang dilakukan antara Kemenkeu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan sempat juga disebut ada nama Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi yang menerima data.  

Karena pada 2019 ujungnya kalah di pengadilan, kata dia, maka setahun kemudian Ditjen Bea Cukai melihat sepertinya modusnya sama dengan kasus 2016 itu. Sehingga pada 2020, Ditjen Bea Cukai kembali berdiskusi dengan PPATK untuk melihat kembali kasusnya, lalu PPATK mengirimkan kembali data mengenai modus yang terjadi. 

“Ini ditindaklanjuti melalui beberapa macam rapat sampai dengan Agustus 2020 di satu rapat. Itu dikatakan bahwa kalau modusnya kasus 2016-2019 kita sudah dikalahkan di pengadilan, tindak pidana kepabeanan itu dikalahkan, modusnya sama,” kata Suahasil. 

Sehingga dengan logika seperti, pada Agustus 2020 itu disepakati bahwa jika tindak pidana kepabeanannya tidak bisa, maka yang dikejar adalah kasus pajaknya. Kemudian PPATK mengirimkan lagi hasil pemeriksaan atau mengirimkan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dikirimkan Oktober 2020. 

Kemudian oleh Ditjen Pajak di dalam statement ini adalah berkaitan dengan hasil pemeriksaan PPATK, telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap tiga wajib pajak dan pengawasan terhadap tujuh wajib pajak orang pribadi. “Setelah dipaparkan bahwa indikasi pelanggaran bidang kepabeanannya berdasarkan situasi modus yang sama pada 2019 itu dinyatakan oleh PK tidak masuk,” ucap dia.

Sumber: Tempo – Bisnis

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular