Thursday, April 25, 2024
HomeAsiaIni Penjelasan Bea Cukai Agar Piala Lomba Azan Dhiauddin Tak Dipajaki, Belajar...

Ini Penjelasan Bea Cukai Agar Piala Lomba Azan Dhiauddin Tak Dipajaki, Belajar dari Kasus Fatimah



Ini penjelasan pihak Bea Cukai agar piala lomba azan Dhiauddin asal Aceh Barat tak dipajaki, belajar dari kasus Fatimah Zahratunnisa menang lomba nyanyi di Jepang.

Diketahui baru-baru ini ramai usai seorang wanita bernama Fatimah Zahratunnisa membagikan kisahnya ditagih sebesar Rp 4,8 juta menebus piala kemenangannya pada 2015 silam.

Ia keluar sebagai juara I lomba menyanyi di Jepang bertajuk “Nodojuman The World” yang disiarkan oleh televisi Jepang Nippon Terebi (NTV)

Dan hadiahnya dikirim oleh pihak TV Jepang melalui kiriman paket luar negeri.

Namun harus bersitegang dengan pihak petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena ditagih bayaran saat pialanya tiba di Indonesia. Kisah selengkapnya dapat dibaca di sini.https://www.youtube.com/embed/AlFI2PcVIHQ

Bagaimana dengan Dhiauddin?

Belajar dari kasus Fatimah, bagaimana dengan Ustaz H Dhiauddin Lc MA yang baru saja mendapat piala dan uang tunai sebesar 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi.

Diketahui pria asal Aceh Barat itu berhasil meraih juara II lomba azan internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi usai diumumkan, Jumat (7/4/2023) malam.

Mengenai hadiah melalui barang kiriman, pihak Bea Cukai Banda Aceh menyampaikan pada dasarnya memang setiap gift atau hadiah dikenakan pajak.

Barang yang dikirim dengan nilai di atas 3 USD baik itu barang yang dibeli sendiri atau hadiah, akan menjadi objek pajak atas barang kiriman.

Namun perlu diperhatikan kondisi pengenaannya, misal diberi hadiah laptop oleh teman dari luar negeri melalui barang kiriman, maka berlaku pengenaan pajak barang kiriman.

“Untuk kondisi Syech ( Dhiauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak,” jawabnya saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui pesan WhatsApp Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh, Senin (10/4/2023).

“Namun jika piala dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia melalui jasa kiriman, akan diperlakukan sebagai ‘barang kiriman’.

Pemilik barang dapat melampirkan dokumen pendukung seperti bukti keikutsertaan lomba guna menghindari pengenaan pajak,” tambahnya.

Sementara bila Dhiauddin membawa uang kertas dalam bentuk fisik sebanyak 1 juta riyal atau setara Rp 4 miliar ke Indonesia, maka diwajibkan pelaporan terlebih dahulu.

Pelaporan tersebut dilakukan ke Bank Indonesia (BI) agar mendapat surat izin.

Aturan tersebut mengacu peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

“Jika sudah memiliki Surat Izin dari Bank Indonesia dan Uang yang dimaksud sesuai dengan yang di declare (Customs Declaration). Maka, tidak dikenakan pajak,” jelas call center Bea Cukai Banda Aceh.

Bila yang bersangkutan landing di bandara dengan memberitahukan uang yang dibawa melalui Customs Declaration dan mengantongi izin dari BI, hal itu dipastikan akan aman.

“Dengan catatan uang berbentuk tunai, cek, cek perjalanan, sertifikat deposito, surat sanggup bayar,” tambahnya.

Namun, bila yang bersangkutan tidak melakukan perizinan dan tidak mendeclare sesuai kondisi riil, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen.

Sementara hal-hal lain, dari segi kepabeanan dan cukai tidak ada pungutan atas hadiah yang diterima.

Kalaupun ada pungutan pajak, dikenakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi 500 USD.

Berapa Pajak Hadiah Dhiauddin

Ustaz H Dhiauddin Lc MA ramai dibicarakan warganet usai menerima hadiah fantastis sebesar 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi.

Pria asal Aceh Barat itu berhasil meraih juara II lomba azan internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi usai diumumkan, Jumat (7/4/2023) malam.

Banyak yang khawatir Dhiauddin bakal ditagih pajak dan bea cukai dengan jumlah besar saat tiba di Indonesia nantinya.

“Sedang diwanti-wanti pajak,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews, Senin (10/4/2023).

“Nyan singeh sang katroh awak kanto pajak u rumoh geuh (Nah, besok mungkin orang kantor pajak udah datang ke rumahnya),” tulis warganet lainnya di kolom komentar.

“Awas kena pajak 50 persen,” tambah warganet lainnya.

“Jangan bawa ke Indonesia uangnya, pajak gede,” timpal warganet lain di kolom komentar.

Berapa Pajak Hadiah Dhiauddin?

Serambinews.com mencoba mengonfirmasi melalui layanan call center Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh.

Menurut penjelasannya, perlu dipastikan kembali apakah sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau tidak.

Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.

“(Cukup) dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023 untuk pelaporan Tahun 2024,” jawabnya melalui pesan WhatsApp KPP Pratama Banda Aceh bercentang biru, Senin (10/4/2023).

Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku.

Berapa Tarif Pajak Progresif

Untuk penghasilan sejumlah Rp 4 miliar seperti hadiah yang diterima Dhiauddin asal Aceh Barat, maka dikenakan tarif progresif 5 persen hingga 30 persen (sekitar Rp 200 juta hingga Rp 1,2 miliar).

Hal itu tergantung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bersangkutan seperti apakah sudah menikah atau belum, kemudian jumlah anak dan sebagainya.

“Terkait jumlah pajak yang dipotong, silakan konsultasikan dengan AR (Account Representative) atau Penanggung Jawab NPWP yang bersangkutan,” jelasnya.

Tinggal di Negara Lain Tetap Kena Pajak di Indonesia?

Diketahui Ustaz Dhiauddin saat ini sudah berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak.

Peraih juara II lomba azan internasional itu kini tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di sana.

Meski demikian, menurut penjelasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, yang bersangkutan tetap dikenakan pajak di Indonesia selama masih berstatus WNI.

“Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia,” pungkasnya.

Sang Ayah Berharap Dhiauddin Mengabdi di Aceh Barat

Juara II lomba azan internasional di Arab Saudi, Ustaz H Dhiauddin Lc MA raih hadiah senilai Rp 4 miliar, sang ayah berharap anaknya mengabdi di Aceh Barat.

Hal itu disampaikan Tgk H Nazarudin, ayah kandung Dhiauddin saat ditemui  jurnalis Serambi Indonesia Sa’dul Bahri, Selasa (4/4/2023).

Dikisahkan Tgk H Nazarudin, anaknya mengikuti perlombaan azan internasional di Arab Saudi berawal dari keisengan atau hanya sebatas untuk coba-coba.

Pendaftarannya dilakukan secara online serta mengirimkan rekaman azan ke pihak panitia.

Lalu tim penilai meloloskan Dhiauddin untuk mengikuti lomba tersebut.

Lolos proses audisi awal, pria tersebut kemudian memutuskan untuk ikut berkompetisi secara langsung sesuai undangan panitia.

“Jujur, saya tidak berpikir anak saya itu akan lolos ke final,” ungkap sang ayah, Tgk H Nazarudin.

Ayah Dhiauddin itu berharap anaknya dapat mengharumkan nama Indonesia khususnya Aceh Barat dalam perlombaan tersebut.

Harapan lainnya, sang ayah ingin anaknya bisa mengabdi di Aceh Barat, setelah menamatkan pendidikan doktornya kelak.

Misalnya menjadi pengajar pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Meulaboh dan bisa berkumpul bersama keluarga besar di Meulaboh nantinya.

Lulusan Kairo dan Sedang S3 di Malaysia

Diketahui anak dari pasangan Tgk H Nazaruddin Basyah dan Nurwahidah SAg ini berdomisili di Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Sebelum musibah tsunami melanda Aceh, keluarga tersebut bermukim di Gampong Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan.

Dhiauddin menghabiskan masa kecilnya di SD Peunaga, kemudian melanjutkan sekolah di MTsN Model Meulaboh dan Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) di Banda Banda Aceh.

Sekedar informasi, MAPK tempat sekolah Dhiauddin merupakan sekolah unggulan tempat berkumpulnya pelajar berbakat dan berprestasi.

Setelah tamat dari MAPK, ia melanjutkan kuliah S1 ke Mesir Kairo dan S2 di Malaysia.

Saat ini yang bersangkutan sedang melanjutkan program doktoral (S3) di Universitas Malaysia.

Lahir dari keluarga qari sungguh memuluskan jalan Dhiauddin meraih prestasi.

Sang ayah, yakni H Nazaruddin Basyah diketahui merupakan qari nasional asal Aceh Barat. Bakat itulah yang kemudian mengalir deras dalam tubuh ustaz ini.

Juara II Lomba Azan Internasional

Diberitakan sebelumnya, prestasi membanggakan berhasil diraih putra Aceh asal Kabupaten Aceh Barat, Ustaz H Dhiauddin Lc MA.

Ia menyabet juara dua dalam lomba azan internasional yang digelar Otr Elkalam di Arab Saudi.

Dhiauddin pun mendapatkan hadiah yang fantastis, mencapai 1 juta Riyal atau setara Rp 4 miliar.

Pemenang lomba azan ini diumumkan pada Jumat (7/4/2023) malam.

Pantauan Serambi pada video yang diunggah di Instagram Otr Elkalam, terlihat para peserta yang masuk babak final berdiri hingga akhirnya pembawa acara mengumumkan nama pemenang.

Adapun juara pertama lomba tersebut diraih Mohamed Al-Sharif dari Arab Saudi, berhak mendapatkan hadiah sebesar 2 juta riyal.

Sementara juara dua diraih Dhiauddin dari Indonesia dengan hadiah sebesar 1 juta riyal.

Sang pembawa acara sempat memuji Dhiauddin saat memanggilnya.

“Untuk juara dua dari Indonesia, yakni Dhiauddin berhasil memperoleh satu juta Riyal. Suaranya sangat indah dan tidak mungkin kita lupakan,” kata pembawa acara.

Dilansir dari PRNAsia, lomba yang digelar Otr Elkalam menawarkan total hadiah mencapai 12 juta Riyal Saudi atau sekitar 3,3 juta dollar AS atau Rp 48,5 miliar.

Jumlah tersebut merupakan hadiah terbesar dalam sejarah kompetisi internasional semacam ini.

Kompetisi tersebut merupakan salah satu inisiatif dari Otoritas Entertainment Umum Saudi.

Setiap kategori lomba akan diambil juara satu hingga 10, sehingga total ada 20 juara untuk dua kategori.

Juara pertama kategori melantunkan Al-Qur’an mendapatkan hadiah sebesar 800.000 dollar AS atau setara Rp 12 miliar.

Sedangkan juara pertama kategori azan mendapatkan 534.000 dollar AS atau sebesar Rp 8 miliar.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh dalam unggahannya menyampaikan bahwa Dhiauddin menjadi satu-satunya peserta dari Indonesia yang lolos.

Dhiauddin berhasil menyingkirkan sekian ribu peserta hingga akhirnya dia menapaki babak final lomba azan di Arab Saudi yang diselenggarakan Otr Elkalam.

“Saya berasal dari Indonesia dan sekarang menjadi muazin di Malaysia,” kata Dhiauddin dalam video yang diterjemahkan oleh KBRI di Riyadh dari unggahan Otr Elkalam.

El Kalam dalam unggahannya mengatakan bahwa dalam hati Dhiauddin sudah melekat bahasa Arab, karena itu adalah bahasa Al-Qur’an.

Selamat Ustaz Dhiauddin, telah mengharumkan nama Aceh dan Indonesia di mata dunia!

Sumber: Tribun – Serambi News

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular