Saturday, July 27, 2024
HomeIndonesiaWarga Jambi Gugat Pemerintah Terkait Kemacetan Truk Batu Bara

Warga Jambi Gugat Pemerintah Terkait Kemacetan Truk Batu Bara


Jambi, CNN Indonesia — 

Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat menggugat pemerintah hingga perusahaan terkait permasalahan angkutan batu bara.

Kemacetan parah di jalan nasional akibat penumpukan truk angkutan batu bara dinilai telah merugikan masyarakat. Sejumlah warga Jambi pun membuat gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/3).

Dalam gugatan ini, Menteri ESDM RI menjadi tergugat pertama. Tergugat kedua, yakni Gubernur Jambi Al Haris. Disusul dengan 8 perusahaan batu bara.

“Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi, mereka yang memberikan izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu bara. Mereka hanya mengeluarkan izin, tetapi tidak menyiapkan regulasi terkait sarana dan pra sarana jalan,” kata Ibnu Kholdun, selaku penggugat.

Dia mengatakan pengangkutan batu bara di Jambi malah menggunakan jalan nasional yang sebenarnya untuk masyarakat umum. Ribuan truk batu bara melewati jalan tersebut sehingga kerap terjadi kemacetan yang mengganggu masyarakat.

Ibnu mengatakan karena penggunaan jalan yang tidak semestinya, hak masyarakat untuk hidup sehat telah dirampas. Dia menilai tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dengan kondisi seperti ini, kita tidak hidup sehat, tidak hidup nyaman. Artinya, ada perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Tidak hanya itu, dalam gugatan yang dilayangkan Ibnu dan kawan-kawannya, ada pula turut tergugat, yakni Direktorat Jenderal Pajak RI, Kapolda Jambi, Ketua DPRD Jambi, KPK dan sebagainya.

“Kenapa juga KPK? Pemberian izin tidak menutup kemungkinan ada korupsi, kolusi, nepotisme, sesuai dengan tupoksi KPK yang memeriksa,” ujarnya.

Ibnu mengatakan pihak kepolisian pun bertanggung jawab karena tidak tegas untuk menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional.

“Kepolisan, sesuai amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, polisi bertugas untuk memberikan kenyamanan. Menjaga ketertiban umum, dengan kondisi sekarang ini, artinya tugas polisi gagal untuk menciptakan kenyamanan,” katanya.

Para tergugat ini, kata Ibnu, dituntut mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 5 triliun untuk memperbaiki jalan nasional dan biaya kesehatan masyarakat yang selama ini terancam.

“Kalau terbukti melanggar, kami meminta tergugat untuk membayar kompensasi untuk masyarakat Jambi sebesar Rp5 triliun untuk digunakan perbaikan jalan dan biaya kesehatan. Kemudian menghukum para tergugat untuk menghentikan aktivitas batu bara di jalan nasional,” katanya.

Foto udara antrean kendaraan yang didominasi truk bermuatan batu bara saat terjebak kemacetan di Jalan Lintas Sarolangun-Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, Rabu (1/3/2023). Ribuan kendaraan terjebak macet parah hingga 20 jam karena truk bermuatan batu bara masih diizinkan melewati jalan nasional setempat. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.Foto udara antrean kendaraan yang didominasi truk bermuatan batu bara saat terjebak kemacetan di Jalan Lintas Sarolangun-Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengonfirmasi gugatan tersebut telah didaftarkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiapkan persidangan.

“Gugatan class action, gugatan perwakilan dari masyarakat mengenai angkutan batu bara. Sudah didaftarkan. Nanti kita lihat nomor perkaranya. Dalam tenggang waktu satu sampai dua hari akan ditunjuk majelisnya,” tuturnya.

Dia mengatakan persidangan yang sedang disiapkan itu nantinya terbuka untuk umum.

Jalan nasional yang berada di Tembesi, Batanghari, Jambi, mengalami kemacetan sepanjang 15 kilometer sebagai imbas padatnya truk angkutan batu bara. Tidak tanggung-tanggung, kemacetan lalu lintas itu berlangsung selama lebih dari 22 jam.

Hidayat (28) menjadi salah satu warga yang terjebak dalam fenomena lalu lintas ini. Setelah terjebak macet selama berkisar 22 jam, barulah ia bisa memasuki Kota Jambi.

“Kemacetan terjadi dengan 4 jalur. Selain truk batu bara, banyak juga mobil pribadi, mobil yang bawa ikan. Bukan tidak bisa lewat lagi, ‘tetunak’ di situlah,” ujarnya.

Source: CNN

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular