Sunday, October 13, 2024
HomeDefenceUsulan Turis Asing Masuk Indonesia Kena Pajak Dapat Respons Positif

Usulan Turis Asing Masuk Indonesia Kena Pajak Dapat Respons Positif



Jakarta – Usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memungut pajak dari turis asing di Bali direspons positif oleh Bali Tourism Board (BTB).
Tujuan memungut pajak dari turis asing yang masuk ke Indonesia, khususnya di Bali, menurut Luhut adalah untuk menyaring kedatangan para wisatawan mancanegara tersebut ketika datang ke Pulau Dewata.

Hal itu tidak terlepas dari sejumlah ulah turis asing di Bali, salah satunya yang menunjukkan sikap semena-mena kepada penegak hukum. Luhut sendiri menginstruksikan agar para turis asing tersebut ditindak secara hukum.

Pilihan Redaksi
Pantai Kelingking di Bali Masuk Daftar 25 Pantai Terbaik di Dunia
Bali Diprediksi Mengalami Kenaikan Turis Domestik Mulai H-7 Lebaran
Bali Masuk Daftar Lokasi Pensiun Impian di Asia
Luhut mengacu kepada data Travel Tourism Develpoment Index 2021 , yang memperlihatkan bahwa pengeluaran wisatawan mancanegara di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain yang juga menawarkan wisata berkualitas.

Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana, setuju turis asing ke Bali dikenakan pajak, asal hasil pungutan tersebut dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah (Pemda) Bali.

“Saya sangat setuju, asalkan dikembalikan ke daerah. Jangan sampai (kontribusi pajak) diambil pemerintah pusat dan daerah hanya diberikan 10 atau 20 persen,” ujar Ida Bagus Agung Partha Adnyana, seperti dikutip dari Detik, Senin (10/4).

Agung menuturkan, Pemprov Bali sekarang tidak punya dana promosi untuk pariwisata, sehingga apabila pajak turis asing itu diberlakukan, dana kontribusi pajaknya dapat dipakai oleh Pemprov Bali.

“Harapan saya sepenuhnya itu milik Pemda, jangan dibagi lagi karena kita butuh infrastruktur, dan dana promosi. Jangan sampai ketika baru ada acara baru perbaiki airport, jalan, dan trotoar. (Kontribusi pajak) Ini bisa dipakai sebagai tambahan income buat APBD Bali,” terangnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Dia berpendapat, pemungutan pajak kepada turis bukan hal baru di dunia pariwisata, sebab Thailand dan Guam telah lebih dulu menerapkan kebijakan itu.

“Jadi, dijelaskan kepada wisatawan tentang pajak ini dan pajak ini juga memang betul untuk restorasi infrastruktur dan budaya. Dan itu bagus. Misalkan 10 dolar kita kenakan kepada lima juta wisman dalam setahun, sudah berapa itu?,” paparnya.

Pemungutan pajak juga diyakini tidak akan membebani turis asing selama nilai yang ditetapkan tidak memberatkan atau terlalu besar. “Kalau di Guam sekitar 11 dolar dan Thailand kurang lebih hampir sama. Dan nominal itu masih oke untuk diterapkan,” ucap Agung.

Penerapan pajak untuk turis asing, kata Agung, sebagai salah satu upaya menjaring wisatawan mancanegara berkualitas, yang rela mengeluarkan uang besar untuk tinggal lama.

“Saat tarif Borobudur dinaikkan banyak yang protes di awal, tapi setelah itu kan lebih sedikit pengunjung. Dan yang benar-benar bisa menikmati Borobudur adalah turis yang berkualitas,” katanya.

Dia menilai, apabila Bali terus bermain dan hanya membidik wisatawan yang tak berkantong tebal, tentu yang diperoleh Bali kemungkinan besar turis asing berulah seperti yang terjadi belakangan ini.

Agung menyarankan, perpanjangan visa lebih dari 30 hari tidak diberlakukan lagi ke depannya. Menurut dia, urgensi aturan perpanjangan visa 30hari tersebut sudah tidak ada.

“Kalau kemarin kan urgensinya digital nomad karena ketika pariwisata dibuka kita takutnya wisatawan tidak banyak yang datang. Akhirnya target pemerintah digital nomad dan dibuatlah visa 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari lagi,” jelasnya.

Sumber: CNN Indonesia

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular