Thursday, November 14, 2024
HomeBeritaTim Gakkum LHK Ringkus Dua Pelaku Illegal Logging Di Sumatera Barat

Tim Gakkum LHK Ringkus Dua Pelaku Illegal Logging Di Sumatera Barat


Dua pelaku pembalakan liar (illegal logging) berinisial R (26 tahun) dan M (41 tahun) ditangkap Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera. Penangkapan tersebut turut didukung Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

“Saat ini, R (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat, sedangkan M (41) masih didalami keterlibatannya dalam kasus,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik di Jakarta, Minggu (16/7/2023).

Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh.

Aduan ditindaklanjuti dengan melaksanakan pengumpulan data dan informasi oleh tim Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat yang dilanjutkan dengan melakukan operasi pengamanan hutan pada 12 Juli 2023.

“(dalam operasi itu, Tim menangkap dua pelaku, yakni R dan M pada pukul 00.30. Kedua pelaku berasal dari Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Dalam penangkapan itu, Tim Gakkum LHK mengamankan barang bukti berupa kayu ilegal sebanyak delapan meter kubik (m3) dan satu dump truck yang saat ini berada di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, R (26), tersangka pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi, akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman pelanggara hukum ini berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

“Selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah mengungkap beberapa kasus illegal logging, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh,” kata Subhan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari sinergisitas antar lembaga terkait, di tingkat pusat dan daerah.

“Tentunya kami akan terus berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan,” tandas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Sumber: Info Publik

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular