Saturday, April 20, 2024
HomeBea CukaiSkandal Emas Rp189 T di Bea Cukai, Sri Mulyani Cs Lakukan Ini

Skandal Emas Rp189 T di Bea Cukai, Sri Mulyani Cs Lakukan Ini



Jakarta – Pemerintah melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) melakukan tindak lanjut untuk mengusut tuntas skandal emas Rp 189,27 triliun di Ditjen Bea Cukai.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189.273.872.395.172, sudah dilakukan langkah hukum terhadap Tindak Pidana Asal (TPI)

Atas langkah hukum tersebut, kata Mahfud telah menghasilkan putusan pengadilan, hingga peninjauan kembali (PK), namun komite memutuskan melakukan tindak lanjut.

“Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan,” jelas Mahfud dalam konferensi pers di gedung PPATK, Senin (10/4/2023).

Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan skandal emas Rp 189,27 triliun ini, di hadapan Komisi III DPR pada 29 Maret 29 Maret 2023, juga telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.

Mahfud Md mengungkapkan nilai transaksi janggal senilai Rp 189 triliun itu diduga terkait tindak pidana pencucian uang dari cukai yang melibatkan 15 entitas.

Namun, dalam laporannya malah disebutkan terkait pajak sehingga PPATK melakukan penelitian ulang terhadap respons dari Kemenkeu itu.

Sumber: CNBC Indonesia

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular