Thursday, March 28, 2024
HomeCrimeSadis! DD Ternyata Hendak Perkosa Keponakan Tirinya Sebelum Lakukan Pembunuhan Pakai Gunting

Sadis! DD Ternyata Hendak Perkosa Keponakan Tirinya Sebelum Lakukan Pembunuhan Pakai Gunting

PONTIANAK – Pembunuhan sadis di Jalan Sepakat Dua, Gang Anggrek, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, berhasil diungkap oleh polisi. Pelaku pembunuhan sadis berinisial DD, juga telah ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pontianak Kota, diketahui DD menghabisi nyawa ibu tirinya dengan menggunakan gunting. Selain itu, DD juga menggunakan gunting tersebut untuk menusuk adik tirinya.

Akibat penusukan tersebut, adik tiri DD kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, karena mengalami luka parah. Ada sembilan bekas luka tusukan di tubuh adik tiri pelaku DD.

Yang lebih mencengangkan, DD ternyata sempat hendak memperkosa anak adik tirinya, atau keponakan tirinya. Pemerkosaan itu hendak dilakukan DD, usai marah dengan adik tirinya. Menurut Kasatreskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Indra Asrianto, DD kesal dengan adik tirinya karena hanya diberi uang Rp50 ribu.

“Tersangka DD meminta uang untuk perbaikan dinamo mesin cuci sebesar Rp300 ribu, tetapi oleh adik tirinya hanya diberi Rp50 ribu. Hal ini membuatnya kesal. Saat itu DD masuk ke kamar adik tirinya, dan melihat anak adik tirinya sedang tertidur. Lalu dia berupaya memperkosanya,” ujar Indra.

Upaya pemerkosaan itu dilakukan DD pada Sabtu (18/12/2021) dini hari. Namun, upaya itu gagal karena anak adik tirinya berteriak meminta tolong. Adik tiri pelaku akhirnya masuk ke kamar hendak menyelamatkan anaknya.

DD sepontan mengambil gunting yang ada di dekatnya, dan menusukkan ke tubuh adik tirinya sebanyak sembilan kali. Ibu tiri DD yang berupaya melerai juga turut menjadi sasaran kebrutalan DD, hingga mengakibatkan ibu tiri pelaku tewas.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DD selama 12 jam, sehingga bisa amenguak motif pembunuhan sadis tersebut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.

Source; Sindonews

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular