Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaRUU Perampasan Aset Tindak Pidana Instrumen Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Instrumen Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi




Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana beberapa waktu terakhir ramai menjadi perbincangan publik. Terlebih dengan munculnya dugaan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi penting agar dapat segera diproses oleh pemerintah dan DPR.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris, mengatakan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut menjadi sebuah keniscayaan. Bukan hanya akan menjadi instrumen penting mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia, tapi juga akan berperan sebagai instrumen yang efektif bagi aparat penegak hukum mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana.

Fahira mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset karena dinilai sebagai bentuk nyata menegakkan sila kedua dan kelima Pancasila. “UU Perampasan Aset memastikan praktik korupsi yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian karena mengambil hak rakyat dikembalikan lagi ke rakyat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (07/04/2023) lalu.

Tak hanya merampas aset hasil kejahatan korupsi, Fahira berpendapat UU Perampasan Aset akan menegakkan keadilan sosial karena selain pelakunya dihukum berat, harta pelaku tindak pidana ekonomi seperti korupsi, narkoba, perpajakan, dan tindak pidana di bidang keuangan dikembalikan ke negara yang dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Dia mencatat RUU ini sudah dibahas sejak 2012 tapi mandek.

“Sudah saatnya menjadi prioritas bagi Pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikannya,” usulnya.

Fahira mencatat, banyak negara sudah memiliki UU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, dan tindak pidana ekonomi lainnya berjalan cukup efektif. Misalnya, Selandia Baru punya UU Perampasan Aset sejak 1991, Australia dan Kanada tahun 2022. Dengan begitu, aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal di negara tersebut bisa cepat dirampas dan disita negara.

Senator asal DKI Jakarta itu menilai, regulasi dan instrumen hukum di Indonesia tidak mampu mengungkap kejahatan ekonomi yang semakin canggih karena dilakukan dalam berbagai bentuk rekayasa baik keuangan dan hukum. UU Perampasan Aset diyakini bakal membuat pelaku tindak pidana ekonomi tak bisa lagi mengelabui aparat penegak hukum atau mempersulit proses penyitaan oleh negara.

Karenanya harus didorong percepatan pembahasan antara DPR dan pemerintah. RUU Perampasan Aset karena dinilai sebagai bentuk nyata menegakkan sila kedua dan kelima Pancasila.

Sebelumnya, pakar pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih, berpendapat kasus tindak pidana pencucian uang perlu ditangani secara serius karena terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Apalagi belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD, membeberkan ada dugaan transaksi mencurigakan yang jumlahnya hampir Rp349 triliun.

Yenti mengingatkan kenapa Indonesia memiliki UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  karena sebelum beleid itu terbit Indonesia masuk dalam daftar negara-negara yang tidak kooperatif dalam memerangi pencucian uang. Kala itu Indonesia masuk dalam daftar hitam bersama 21 negara lainnya. Terbitnya UU TPPU adalah tindaklanjut dari Konvensi PBB Tahun 1997 yang disepakati Indonesia tapi sampai tahun 2002 Indonesia belum punya UU TPPU.

“Kala itu kita diancam komunitas internasional untuk diembargo secara ekonomi,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menjelaskan, untuk tindak pidana korupsi yang dikejar pelakunya, dan selain dikenakan sanksi pidana juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi kelemahannya dalam regulasi tindak pidana korupsi ada subsidair sehingga jika pelaku tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut diganti penjara. Berbeda dengan TPPU yang mewajibkan pelakuknya mengembalikan hasil kejahatannya.

“Dalam kasus pencucian uang itu harus dilakukan penyitaan, oleh karenanya perlu disempurnakan denngan UU Pengembalian Aset (asset recovery),” paparnya.

Selain itu Yenti juga menyoroti maraknya kasus penyelundupan di Indonesia. Menurutnya salah satu penyebab adalah kejahatan kepabeanan di Indonesia tidak digolongkan tindak pidana ekonomi tapi administratif. Sehingga pelanggaran terhadap kepabeanan dianggap ssekedar pelanggaran adminstratif kepabeanan. Akibatnya negara banyak dirugikan.

Source: Hukum Online

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular