Saturday, July 27, 2024
HomeGlobal NewsPerkara Suap Ketok Palu, 6 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Diseret ke...

Perkara Suap Ketok Palu, 6 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Diseret ke Meja Hijau

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan enam mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Dengan demikian, keenam mantan legislator Jambi tersebut bakal segera disidangkan.

Adapun, enam mantan Anggota DPRD Jambi tersebut yakni, Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); dan Rudi Wijaya (RW). Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan ke enam tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi tersebut ke tahap penuntutan.

“Tim penyidik saat ini telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka SP dkk pada tim kaksa KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/5/2023).

“Dari isi kelengkapan berkas perkara yang diperiksa oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap untuk seluruh syarat formil dan materilnya,” sambungnya.

Saat ini, kata Ali, penahanan terhadap para tersangka masih terus dilakukan. Ke enam mantan anggota DPRD Jambi tersebut akan kembali diperpanjang masa penahanannya selama 20 hari ke depan sampai dengan 27 Mei 2023 di Rutan KPK.

“Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jambi dalam waktu 14 hari kerja,” sambung Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).

Sumber : Okzone

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular