Friday, July 26, 2024
HomeGlobal NewsPerda RTRW Provinsi Jambi Dipersoal Bupati Tanjabbar, Ini Tanggapan Gubernur Al Haris

Perda RTRW Provinsi Jambi Dipersoal Bupati Tanjabbar, Ini Tanggapan Gubernur Al Haris

Gubernur Jambi Al Haris menanggapi persoalan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dipersoal Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Haris menegaskan bahwa antara tata batas atau tapal batas dengan RTRW itu berbeda.

“Kalau tapal batas itu adalah Permendagri yang mengeluarkan dengan dasar kesepakatan Bupati Tanjabbar dan Tanjabtim,” katanya kepada awak media pada Kamis (11/5/2023).

Gubernur menjelaskan bahwa pada masa Pj Gubernur Jambi sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Bupati Tanjabbar dan Tanjabtim tentang batas dan itu sudah ada buktinya di Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah.

“RTRW itu adalah produk Perda dan Perda itu dibuat oleh daerah masing-masing,” ujarnya.

Haris menuturkan bahwa RTRW Pemprov Jambi itu dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi dan kalau Perda itu sendiri di Bupati dan DPRD nya.

“Nah, kalau tapal batas itu bisa saja berubah kadang-kadang, kalau ada oknum memindahkan bisa berubah tapal batas ini,” ujarnya.

“Kalau untuk RTRW silakan disepakati bersama internal mereka, karena itu murni produk Perda, silahkan boleh jadi, ketika suatu daerah belum clear tapal batasnya tapi RTRW nya clear tidak masalah itu boleh saja,” tambahnya.

Disinggung apakah Bupati Tanjabbar tidak memahami itu, Al Haris langsung menepis.

“Saya tidak mengatakan demikian, ini yang perlu diluruskan dimasyarakat bahwa, ini dua produk yang berbeda. Satu produk Permendagri (tapal batas) dan satu produk Perda (RTRW),” pungkasnya.

Sumber : Tribun Jambi

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular