Saturday, July 27, 2024
HomeGlobal NewsPerda RTRW Provinsi Jambi Dinilai Merugikan Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat akan...

Perda RTRW Provinsi Jambi Dinilai Merugikan Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat akan Ambil Langkah Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi belum lama ini tengah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) mejadi Perda RTRW.

Namun Perda RTRW yang telah disahkan itu dinilai merugikan Kabupaten Tanjab Barat, dan sebeliknya malah menguntungkan kabupaten tetangga, Tanjab Timur.

Terkait hal ini, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat saat dimintai tanggapannya mengatakan, akan mengambil langkah hukum.

Kita akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah-langkah hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” kata Anwar Sadat, Rabu 10 Mei 2023.

Anwar Sadat menyebutkan, ada kesepakatan yang sudah dicapai pada tahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas.

“Di catatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp 2 miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu juga menyoal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta definitif dan telah disepakati pada tahun 2013,” kata Anwar Sadat dengan nada bertanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan Perda RTRW Provinsi JambiTanjab Barat kehilangan 42 sumur migas (minyak dan gas) dari total 44 sumur yang ada.

Ahmad Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh Pemkab Tanjab Barat atas disahkannya Perda RTRW Provinsi Jambi tersebut.

Sumber : Metrojambi

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular