Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengatakan pemilih yang terdata atau akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus hanya memperoleh surat suara berdasarkan daerah pemilihan.
“Pemilih yang berada di TPS lokasi khusus hanya mendapatkan surat suara berdasarkan dapil atau merujuk kepada alamat di KTP elektronik,” kata anggota KPUD Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria, di Padang, Senin.
Artinya, warga binaan di lembaga pemasyarakatan Padang yang mengantongi KTP elektronik Bukittinggi, maka hanya bisa memilih calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota DPD.
Sementara, bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan Padang yang mengantongi KTP elektronik Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, atau Sawahlunto maka mendapatkan tiga macam surat suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD serta calon DPR khususnya dapil Sumbar I.
“Jadi, pemilih di TPS lokasi khusus hanya bisa memberikan hak suaranya berdasarkan alamat yang tercantum di KTP elektronik atau sesuai dapil,” ujarnya.
KPU sendiri telah memetakan beberapa TPS lokasi khusus yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi maupun lapas di Provinsi Sumbar pada Pemilu Serentak 2024.
Untuk diketahui Provinsi Sumbar terbagi atas dua dapil. Dapil I berisikan Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Solok, Padang Panjang, Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Dharmasraya.
Sementara, dapil II meliputi Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam, Bukittinggi, Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Sumber: Antara Sumbar