Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan tidak ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur di daerah itu yang maju lewat jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Hingga batas akhir jadwal penerimaan syarat dukungan calon perseorangan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Sumbar,” kata Komisioner Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Padahal, sambung Ory, sebelumnya sempat ada individu yang mendatangi KPU Provinsi Sumbar untuk berkonsultasi terkait penyelenggaraan Pilkada serentak lewat jalur perseorangan.
“Kami memastikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2024 tidak ada peserta dari calon perseorangan,” kata dia menegaskan.
Ory mengatakan awalnya sempat ada bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur yang menyerahkan syarat dukungan, namun tidak berlanjut ke tahapan verifikasi perbaikan.
Sementara di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Limapuluh Kota terdapat tiga bakal pasangan calon jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan sebelum jadwal penerimaan berkas ditutup.
Di Kota Bukittinggi KPU setempat menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan Nofil Anoverta dan Frisdoreja pada hari terakhir penerimaan berkas dengan jumlah dukungan 10.099 E-KTP yang tersebar di tiga kecamatan.
“Seluruh dukungan yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan tersebut menggunakan sistem informasi pencalonan (Silon) dengan status penyerahan diterima,” ujarnya.
Kemudian di Kabupaten Limapuluh Kota KPU setempat menerima dokumen dukungan dari dua bakal pasangan calon independen yakni Ferizal Ridwan dan Letkol Purnawiran Dedi Henidal berupa 45.333 E-KTP yang tersebar di 13 kecamatan. Selanjutnya KPU Kabupaten Limapuluh Kota menerima 27.437 dokumen dukungan atas nama Desemri dan Wardi yang tersebar di 13 Kecamatan.
Usai menerima dokumen dukungan tersebut KPU Kabupaten Limapuluh Kota hingga kini masih menghitung jumlah dukungan. Sebab, kedua pasangan calon menyerahkan dokumen dukungan tidak menggunakan aplikasi Silon.
Setelah penghitungan selesai maka KPU Kota Bukittinggi dan Kabupaten Limapuluh Kota akan melanjutkan pada tahap verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan yang diterima.
Sumber: Antara