Saturday, July 27, 2024
HomeBeritaKarhutla, Ini Maklumat Kapolda Jambi untuk Para Pelaku Karhutla

Karhutla, Ini Maklumat Kapolda Jambi untuk Para Pelaku Karhutla


Kebakaran hutan dan lahat (karhutla) pernah menjadi momok yang menakutkan bagi Provinsi Jambi.

Beberapa tahun silam, karhutla pernah membuat Jambi kalang kabut. Saat itu, sekolah tutup. Tak hanya itu, bandara pun ikut-ikutan lumpuh.

Tak terhitung lagi warga yang terkena ISPA. Setelah kejadian itu, berbagai hal dilakukan agar peristiwa ini tak terjadi lagi.

Antisipasi karhutla terus dilakukan sejak jauh-jauh hari.

Polda Jambi pun tak ketinggalan. Penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, ditegakkan sesuai aturan.

Terbaru adalah, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengeluarkan maklumat.

Ada 5 sanksi hukum bagi para pelaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

1. Pasal 187 KUHP, apabila dengan sengajak menimbulkan kebakaran. Sanksi pidana kurungan 12 tahun.

2. Pasal 188 KUHP apabila karena kelalaian menyebabkan kebakaran. Sanksi pidana kurungan 5 tahun.
3. Pasal 78 ayat 3 UU RI nomor 41 Tahun 1999, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

4. Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, yang berbunyi setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp3 milir dan paling banyak Rp10 miliar.

5. Pasal 108 UU RI Nomor 29 Tahun 2014, yang berbunyi setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, terhadap hutan dan atau yang dibakar akan dikenakan status quo, sebagai bukti terjadinya kejahatan.

Selain itu, dilarang dimanfaatkan oleh siapapun sampai ada keputusan hukum yang tetap.

Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, ikuti pelaksaaan apel Siaga Darurat Penanganan Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi Tahun 2023 pada Senin, 8 Mei 2023.

Kegiatan apel yang dilaksanakan di Lapangan Makorem 042/Gapu tersebut dipimpin oleh Gubernur Jambi Al Haris dan dihadiri juga oleh  Danrem 042/Gapu Jambi Brigjen TNI  Supriono, PJU Polda Jambi dan PJU Korem 042/Gapu Jambi serta para Kepala OPD Provinsi Jambi.

Apel siaga tersebut dilaksanakan guna persiapan dan anitisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.

Seperti yang disampaikan oleh Gubernur Jambi Al Haris, bahwa saat ini suhu di Asia semakin meningkat panasnya, sehingga sangat rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Musim yang semakin sulit diprediksi merupakan tantangan yang harus senantiasa kita hadapi dengan terus meningkatkan kesiapsiagaan. Saya harap dan minta Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan ini dapat bekerja maksimal, efektif, dan efisien, dan fokus pada upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif dengan melibatkan semua pihak,” ucap Gubernur Jambi pada saat Apel.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia prianto menyebutkan bahwa Polda Jambi siap untuk menurunkan personelnya untuk melalukan patroli dan siaga melakukan pencegahan terhadap karhutla.

Sumber: Jambi Independent

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular