Seekor gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) betina ditemukan mati di Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, pada 9 Juni 2023 lalu. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyebut gajah itu diduga mati karena keracunan.
Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza menyebut gajah itu ditemukan dengan posisi terbaring ke sisi kanan tubuh dan mengalami pembengkakan perut.
Lidah gajah itu berwarna hitam dan memar, anus menyembul, matanya terpejam ke dalam.
“Dari hasil nekropsi dilakukan secara makroskopis atau tanpa mikroskop, dugaan sementara kematian gajah di Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah, tersebut karena akibat keracunan,” kata Gunawan di Banda Aceh, Senin (12/6/2023), dikutip Antara.
Gajah liar itu ditemukan di kebun warga Desa Karang Ampar. Bangkai gajah ditemukan sekitar 300 meter dari rumah warga.
Berdasarkan identifikasi awal tim BKSDA yang datang ke lokasi kejadian, gajah sumatra itu diketahui berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia 15 tahun.
“Walau dugaan awal karena keracunan, tim mengambil sampel organ tubuh gajah seperti lidah, limpa, paru, ginjal, hati, jantung, dan lainnya untuk diperiksa ke laboratorium guna memastikan penyebab kematian gajah tersebut,” kata Gunawan.
Dia pun menyebut pihaknya telah melaporkan kasus kematian gajah ini ke Polres Aceh Tengah agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
Gajah sumatra sendiri tergolong satwa dilindungi. Berdasarkan data organisasi konservasi alam dunia, IUCN, gajah sumatra hanya ada di Pulau Sumatra dan termasuk spesies kritis dan berisiko punah tinggi.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitatnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menangkap, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.
Tindakan memasang jerat atau meracun yang menyebabkan kematian satwa dilindungi, juga dilarang.
Tindakan yang menyebabkan kematian gajah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kerusakan habitat gajah dapat menimbulkan konflik dengan manusia. Konflik ini bisa menimbulkan kerugian ekonomi dan korban jiwa bagi manusia maupun keberlangsungan hidup satwa dilindungi tersebut,” kata Gunawan.
Sumber : Kompastv