Friday, October 4, 2024
HomeCrimeTerlilit Utang Judi dan Narkoba, Sandi Rampok dan Bunuh Saudara Angkat

Terlilit Utang Judi dan Narkoba, Sandi Rampok dan Bunuh Saudara Angkat

OGAN ILIR – Sandi (24), tersangka pembunuhan terhadap, Mukhsinin (17), mengaku terpaksa menghabisinya nyawa saudara angkatnya tersebut, Kamis (9/12/2021) lalu, lantaran terlilit utang.

Tersangka Sandi mengaku, bahwa perampokan disertai pembunuhan terhadap saudara angkatnya tersebut telah direncanakannya jauh hari sebelum peristiwa.

“Perampokan dan pembunuhan itu sudah saya rencanakan dua minggu sebelumnya,” ujar Sandi di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (16/12/2021).

Sandi juga mengaku, bahwa saat itu dirinya terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang sebesar Rp10,7 juta. Uang tersebut selain untuk memenuhi kebutuhan, juga untuk main judi dan membeli narkoba. “Saya ada utang di warung. Untuk main judi online. Termasuk juga untuk beli sabu,” ucapnya.

Tersangka mengaku terdesak karena selalu ditagih utang, sehingga nekat merencanakan perampokan disertai pembunuhan tersebut. Saat melakukan aksinya, Sandi menggunakan sebilah pisau yang dipinjamnya dari tetangga. Kemudian tersangka mengajak korban untuk pergi menemaninya ke suatu tempat.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah perkebunan di Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, tersangka melakukan perbuatannya. “Awalnya saya tidak mau membunuh korban. Tapi karena dia melawan, saya tidak ada pilihan,” ungkap tersangka.

Saat menghujamkan pisau, tersangka mengungkapkan bahwa korban sempat meminta ampun. “Korban sempat bilang ‘ampun, ambil saja motor saya’. Tapi tetap saya tusuk dari belakang karena saya posisinya dibonceng,” ujar tersangka Sandi.

Usai melakukan aksinya tersebut, Sandi melarikan diri ke Kabupaten PALI, sementara sepeda motor korban tidak laku dijual karena terdapat sejumlah kerusakan dan tidak memiliki surat kendaraan. “Sebelum ditangkap polisi, saya sempat mau jual tapi tidak laku,” katanya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pisau, lalu barang milik korban yakni motor dan handphone.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis.

“Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” jelas Shisca.

Surce; Sindonews

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular