Pengadilan Agama Palembang mengungkapkan bahwa kasus perceraian di kota setempat mengalami penurunan sepanjang tahun 2023.
“Hingga akhir November 2023 ini kami menerima sebanyak 2.960 permohonan cerai. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya tahun 2022 kami mencatat sebanyak 3.431 kasus,” kata Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi dikonfirmasi di Palembang, Rabu.
Ia menjelaskan perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Palembang dari awal Januari 2023 hingga akhir November 2023 untuk cerai gugat atau istri yang mengajukan sebanyak 1.691 kasus dan untuk perkara suami yang mengajukan sebanyak 503 kasus.
Ia menambahkan bahwa faktor menurunnya angka perceraian itu tidak bisa diketahuinya.
“Menurunnya perkara perceraian ini kami tidak tahu ya, mungkin ada faktor – faktor lain yang menyebabkan kasus perceraian menurun,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan menjadi mediasi dan menasehati apabila kedua belah pihak hadir di persidangan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung 1 nomor 12.
“Nasehat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya. Kendati demikian biasanya kecil kemungkinan untuk berdamai meskipun telah di nasehati karena para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun,” terangnya.
Akan tetapi ia menambahkan ada juga yang berhasil, meskipun perceraian tetap terjadi namun hak asuh, harta tetap bisa berhubungan baik karena mendengarkan nasehat Pengadilan Agama.
Sumber: Antara Sumsel