Provinsi Riau menerima Rp Rp83,13 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit periode September-Desember 2023 dari pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/2023 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyanipada 8 September 2023.
“Ini sebagai hasil perjuangan para gubernur se-Indonesia yang daerahnya sebagai penghasil sawit,” kata Gubernur Riau Syamsuar dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Menurut Syamsuar, Provinsi Riau merupakan daerah penerima DBHPerkebunan Kelapa Sawit terbesar dari 350 daerah penghasil sawit. Posisi kedua ditempati Provinsi Sumatra Utara sebesar Rp74,86 miliar dan ketiga Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp65,66 miliar.
Syamsuar menyebutkan bahwa tujuan dari DBH Sawit adalah untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada pemerintah daerah sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
DBH itu, katanya lagi, sekaligus bermanfaat untuk mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit di Riau.
“Alhamdulillah Riau bersama provinsi penghasil sawit telah menerima DBH setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit,” katanya.
PP tersebut sekaligus menjadi landasan aturan untuk pencairan DBH sawit ke daerah. DBH merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan atas pendapatan tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kinerja tertentu.
“DBH dibagikan kepada daerah penghasil perkebunan sawit, untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah,” katanya.
DBH dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit, dan produk turunannya.
Pagu DBH Sawit ditetapkan pemerintah paling rendah sebesar 4 persen dari penerimaan negara yang ditetapkan Dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN yang dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan 20 persen.
Sementara kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen. Kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
Sumber: Antara Riau