Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo menggelontorkan insentif bagi investor di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui penerbitan PP 12/2023. Salah satu ketentuannya adalah insentif fiskal dan nonfiskal yang bakal dinikmati investor Mencakup, pajak penghasilan, PPN, dan atau PPnBM dan atau kepabeanan.
Ekonom UI, Ninasapti Triaswati menilai PP 12/2023 sangat luar biasa memberikan kemudahan bagi investor masuk ke IKN. Namun demikian gelontoran insentif ini disebut Nina masih membutuhkan kestabilan politik agar investor yakin proyek IKN akan berlanjut pasca berakhirnya jabatan Presiden Jokowi.
Seperti apa urgensi dan dampak penerbitan PP 12/2023? Selengkapnya simak dialog Shafinaz Nachiar dengan Ekonom UI, Ninasapti Triaswati dalam Profit,CNBCIndonesia (Kamis, 09/03/2023)
Sumber: cnbcindonesia