Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo mengungkap cerita istrinya, Putri Candrawathi saat mengalami pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.
Putri menceritakan peristiwa itu di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan sepulang dari Magelang. Sambo berkata sambil menangis Putri menyebut bahwa Brigadir J telah memasuki kamarnya saat ia tidur. Brigadir J kemudian mengancam Putri dan melakukan pemerkosaan.
“‘Kurang ajar seperti apa Yosua yang kamu telepon semalam?’. Istri saya kemudian nangis, Yang Mulia. Dia ceritakan bahwa Yosua masuk ke kamar, dia dalam kondisi tidur, istri saya tidur kemudian tiba-tiba Yosua sudah ada di depan istri saya, Yang mulia. Istri saya kemudian kaget, tapi kemudian Yosua mengancam, Yang Mulia,” kata Sambo.
“Kemudian istri saya menyampaikan, dia kemudian melakukan perkosaan terhadap istri saya,” sambungnya.
Sambo mengaku kaget saat mendengar cerita pelecehan itu. Ia tak menyangka peristiwa yang menimpa Putri sangat fatal.
“Saya kaget Yang Mulia karena saya tidak berpikir akan fatal seperti itu kejadiannya. Seandainya saya diceritakan malam, pasti saya akan lakukan upaya untuk mengamankan istri saya. ‘Sayang, kok bisa seperti itu?’, ‘dia masuk kemudian mengancam saya, saya dalam kondisi sakit’,” ucap Sambo.
Usai mengancam, Putri menyebut Brigadir J kemudian melakukan pemerkosaan dan mengempaskan tubuhnya.
“Kemudian dia melakukan pemerkosaan Yang mulia. Kemudian dia mengancam juga dan mengempaskan istri saya,” kata Sambo.
Sambo tak sampai hati dan emosinya pun memuncak saat melihat Putri bercerita sembari menangis.
“Saya tidak kuat mendengar istri saya, dia juga menangis waktu itu. Saya emosi sekali, Yang Mulia. Saya tidak bisa berpikir bahwa ini akan terjadi pada istri saya, Yang Mulia. Saya tidak bisa berkata-kata mendengar penjelasan istri saya itu. Dia terus menangis kemudian menyampaikan bahwa dia juga kaget kenapa Yosua berani seperti itu kepada istri saya, Yang Mulia,” ujarnya.
Peristiwa itu, kata Sambo, merupakan pukulan berat bagi dia sebagai seorang pejabat Polri.
Kemudian, Sambo menanyakan kepada Putri apakah para ajudannya mengetahui peristiwa itu. Putri mengatakan bahwa peristiwa itu tak diketahui oleh mereka.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Sumber: cnnindonesia