Thursday, May 16, 2024
HomeAsiaBenarkah memecat PNS itu sulit? Inilah penjelasannya

Benarkah memecat PNS itu sulit? Inilah penjelasannya


Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan memutuskan untuk memecat Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo, pada Rabu (8/3/2023). Pemecatan tersebut didasarkan atas tindakan-tindakan disiplin berat yang dilakukan oleh Rafael Alun, salah satunya tidak patuh membayar pajak.

Pemecatan PNS diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Prosedur pemecatan ASN atau PNS diatur khusus dalam pasal 87 UU ASN.

Dalam aturan tersebut PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Namun, selain alasan tersebut, PNS juga dapat diberhentikan apabila tersangkut masalah hukum. Terkait ini diatur dalam ayat (2) berbunyi:

“PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.”

Bukan hanya tersangkut masalah hukum, PNS juga bisa dipecat karena pelanggaran disiplin berat (Pasal 87 ayat 3) dan beberapa hal sebagai berikut (pasal 87 ayat 4):

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Jika mengacu pada pasal-pasal tersebut, Rafael masuk kategori pasal 87 ayat 3, yakni pelanggaran disiplin berat. Pernyataan PNS melakukan pelanggaran atau tidak dilakukan lewat rangkaian investigasi internal. Artinya PNS tersebut tidak lagi mendapat gaji juga pensiun.

Hal ini berbeda apabila PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka, misalkan. Dengan status seperti itu, dia tetap mendapat gaji karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan.

Namun, jika sudah ditetapkan pun, perjalanan status hukumnya masih panjang apabila yang bersangkutan mengajukan banding. Selama menunggu kekuatan hukum tetap maka dia masih mendapat gaji.

Sumber: cnbcindonesia

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular