Thursday, September 12, 2024
HomeAsiaPolda Jambi Tetapkan 4 Tersangka TPPO Ferienjob, Salah Satunya Sihol Situngkir

Polda Jambi Tetapkan 4 Tersangka TPPO Ferienjob, Salah Satunya Sihol Situngkir


Jakarta – Kepolisian Daerah Jambi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob. “Iya betul ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Subdirektorat IV Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Kristian, Senin, 19 Agustus 2024. 

Empat tersangka tersebut berasal dari Universitas Jambi. Mereka adalah mantan guru besar Sihol Situngkir; wakil rektor bidang perencanaan, kerjasama, dan sistem informasi, Rayandra; kepala unit pelaksana teknis layanan dasar, Sri Wahyuni; dan kepala biro akademik dan kemahasiswaan, Yatno. 

Kristian belum bersedia menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam perkara TPPO tersebut. “Itu masuk meteri penyidikan ya,” ucap dia. 

Sebelumnya, Sihol Situngkir telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 19 Maret 2024. Penetapan tersangka itu juga sudah dikoordinasikan dengan Polda Jambi.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan, selain Sihol, penyidik juga menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap tiga tersangka sudah dilakukan. “Tinggal satu orang yang belum,” katanya.

Sandi Situngkir, pengacara Sihol Situngkir, membenarkan kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jambi. “Iya betul,” katanya. Namun Sihol belum diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi karena alasan pekerjaan. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada 20 Agustus 2024.  

Sumber

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular