Wednesday, April 24, 2024
HomeSportSecurity Officer Arema Sujud Sambut Vonis Kanjuruhan 1 Tahun Penjara

Security Officer Arema Sujud Sambut Vonis Kanjuruhan 1 Tahun Penjara


Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang Security Officer Arema FC Suko Sutrisno terlihat bersujud dan berpelukan dengan tim penasihat hukumnya usai mendengar vonis majelis hakim PN Surabaya, Kamis (9/3).

Hakim menjatuhkan hukuman pidana seberat 1 tahun penjara kepada Suko. Mendengar hal itu Suko langsung bersujud. Dia kemudian menghampiri dan memeluk tim penasihat hukumnya satu persatu di ruang sidang PN Surabaya.

Usai sidang, Suko mengaku ia masih pikir-pikir. Upaya hukum selanjutnya dia bicarakan bersama tim penasihat hukum.

“Masih pikir-pikir kan saya mohon keadilan,” kata Suko.

Tak hanya itu, Suko juga meminta agar pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang itu juga turut diadili.

“Mohon keadilan jangan kami yang orang kecil mendapat vonis, tapi yang lainnya termasuk pemangku keamanan termasuk penyelenggara, [masih] aman,” sindirnya.

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Suko selaku terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Suko terbukti bersalah dalam tragedi yang menewaskan 135 orang usai pertandingan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun,” kata ketua majelis hakim Achmad Sidqi membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (9/3).

Suko dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

Serupa Suko, vonis terhadap Haris tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Ada enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya itu, namun baru lima yang sudah diseret ke pengadilan.

Tiga terdakwa lain yang belum menjalani sidang vonis adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Para terdakwa dari kepolisian itu sebelumnya dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. Penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya sejak Desember 2022 silam.

Source: CNN

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular