Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menggelar media gathering di lantai 12 Aston Kota Jambi , Jum’at malam (15/11/2019).
Kepala OJK Provinsi Jambi Endang Nuryadin menyatakan sengaja mengundang para awak media guna meningkatkan kerjasama dan silahturahmi ringin.
“Media tentunya sangat membantu OJK dalam menjalankan tugas untuk melindungi konsumen dari investasi bodong,” paparnya.
Dalam pemaparannya, Endang menyampaikan bahwa pihaknya juga menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menjadi salah satu upaya OJK dalam melindungi konsumen.
“Artinya masyarakat jika ingin mengetahui nama nama yang terdaftar, atau dia belum terdaftar tapi ada terdaftar, jadi silahkan datang ke OJK,” ujarnya.
Lebib lanjut, Endang juga menegaskan bilamana konsumen/masalah merasa dirugikan oleh suatu perusahaan industri jasa keuangan ataupun asuransi, maka mereka siap melayani dan menerima pengaduan.
“Kita mempunyai layanan pengaduan yang untuk menjembatani, kalau memang lembaga keuangan yang tadi semena-mena tidak sesuai dengan perjanjian,” ujarnya.
Kemudian Endang membeberkan ciri ciri investasi bodong agar dapat diwaspadai oleh konsumen/masyarakat yaitu tawaran yang mengiming-imingi Investasi dengan bagi hasil yang sangat tinggi.
“Sebenarnya usahanya tidak ada, cuman mengumpulkan anggota semakin banyak, anggota itulah untuk membayar bagi hasil anggota sebelumnya, biasanya yang jadi korban itu yang terakhir,”jelasnya.
Untuk itu OJK meminta para awak media menyampaikan kepada masyarakat agar dapat berhati hati bilamana adanya tawaran investasi dan terutama harus mempunyai prinsip legalitas.
“Harus pakai prinsip-prinsip, pertama legalitasnya di cek, yang kedua kalau terkait dengan lembaga keuangan apakah fintech, sekarang pinjaman online gampang sekali, dan jika ingin mengehubungi OJK itu di nomor 157,” tandasnya.