Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumat menanggapi keluhan masyarakat melalui akun Instagram miliknya @mingrum_gumay mengenai kebijakan distribusi informasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandarlampung.
Mingrum Gumay menyebutkan bahwa kebijakan yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harus mempertimbangkan efektivitasnya, tidak terhadap bagaimana cara pelaksanaan optimalisasi hanya melalui kajian teknis.
“SPBU itu tempat pengisian BBM, bagaimana mungkin orang akan memperhatikan dan mendengarkan informasi yang disampaikan, setelah mengisi lalu dia pergi, efektif atau tidak kira-kira kan begitu,” ujar Mingrum, di Bandarlampung, Senin.
Politisi senior PDI Perjuangan itu juga menyinggung bahwa kebijakan yang dikeluarkan bentuk penilaian bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak maksimal dalam melakukan upaya penyerapan pendapatan dari pajak kendaraan, sehingga membuat kebijakan yang nyeleneh.
“Apa tidak ada cara lain selain di SPBU, tidak bisa menggunakan persuasif atau door to door kepada wajib pajak, ini kan bicaranya kreativitas dan inovasi yang harusnya dilakukan OPD, kalau hanya sebatas itu saja, saya rasa harus dievaluasi,” katanya lagi.
Ia juga meminta OPD terkait harus menguasai dan memiliki big data agar bisa melakukan penelaahan dan kajian tepat sasaran, sehingga tidak melahirkan polemik di tengah masyarakat.
“Kalau kita gunakan teknologi berbasis database, mungkin cara yang dilakukan lebih elegan dan bermartabat kemudian kita korelasikan dengan sejumlah pihak bagaimana merumuskan ini dengan efektif, sehingga tidak muncul polemik di tengah masyarakat,” katanya pula.
Sumber: Antara Lampung