Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut berduka cita atas insiden laka lantas yang terjadi pada Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu terguling hingga menyebabkan 11 orang meninggal.
Sandiaga mengatakan butuh manajemen krisis yang lebih efektif dan komprehensif untuk mencegah insiden serupa. Ia pun mengingatkan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk aktif mengecek data kelayakan kendaraan di Kementerian Perhubungan.
“(Cek) bus mana yang lolos penilaian melalui aplikasi Spionam. Sehingga, tidak terjadi (kecelakaan)” kata Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Senin, 13 Mei 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno juga memastikan bakal menindak perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan tetapi tetap beroperasi.
“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana,” kata Hendro dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Mei 2024.
Ia berujar penanganan kasus kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Lebih lanjut, Hendro mengatakan status lulus uji berkala Bus Trans Putera Fajar belum diperpanjang sejak 6 Desember 2023. Artinya, bertentangan dengan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang mengatur kewajiban bus angkutan umum untuk melakukan uji berkala tiap enam bulan sekali.
Pengujian berkala ini bisa dilakukan pemerintah daerah lewat dinas perhubungan setempat. Hendro menegaskan, pengujian berkala wajib dilakukan demi keselamatan berkendara.
Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI Djoko Setijowarno menilai maraknya perusahaan otobus yang beroperasi tanpa izin terjadi lantaran ada pembiaran dari pemerintah. Djoko mengatakan bus yang tidak memiliki izin angkutan ini biasanya tidak berhenti atau transit di terminal.
Di sisi lain, Djoko menuturkan, Kementerian Perhubungan tidak punya wewenang menindak bus tak berizin jika tidak masuk ke terminal ataupun jembatan timbang. Walhasil, hal itu menjadi celah yang dimanfaatkan para pengusaha jasa transportasi bus yang tidak memiliki izin ini.
Djoko pun menyarankan Kementerian Perhubungan mengaktifkan kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Menurutnya, ketiadaan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat jadi menghilangkan anjuran keselamatan transportasi darat.
“Padahal urgensinya cukup penting. Badan itu fokus menangani persoalan keselamatan, mulai dari teknik sampai edukasi,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 13 Mei 2024.
Sumber: Tempo.co