Kasus bentrokan antarmahasiswa dari lima kabupaten di provinsi Aceh yang terjadi di Banda Aceh berakhir secara damai dan tindak pidana tersebut juga diselesaikan lewat restoratif justice.
“Alhamdulillah semua tokoh-tokoh nya, mahasiswa dan semua yang terlibat menyepakati secara damai,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Senin.
Prosesi perdamaian tersebut terjadi juga berkat adanya mediasi dari unsur Forkopimda Banda Aceh, dalam hal ini Pj Wali Kota Banda Aceh, Polresta dan Kodim 0101 KBA.
Perdamaian yang berlangsung di Mapolresta Banda Aceh tersebut dihadiri para tokoh-tokoh masyarakat yang juga sebagai wakil pemerintah dari lima kabupaten terkait yakni Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Abdya dan Aceh Selatan.
Sebelumnya, terjadi kesalahpahaman saat pertandingan futsal antara mahasiswa Abdya dengan Takengon di Lapangan Futsal Qais Sport Peurada, Banda Aceh, Sabtu, (21/10) pagi.
Kesalahpahaman itu kemudian berbuntut panjang sampai terjadi bentrokan antara mahasiswa tersebut.
Bahkan, meluas sampai melibatkan mahasiswa dari lima kabupaten yakni Abdya, Aceh Selatan, Bener Meriah, Takengon dan Gayo Lues. Permasalahan itu akhirnya dapat diredam.
Kombes Fahmi menyampaikan, dengan adanya proses perdamaian antar pihak itu, maka masalah tuntutan baik itu pidana maupun perdata semuanya telah dicabut.
“Tapi ini butuh proses penegakan hukum. Kita selesaikan terkait administrasi penyelidikan dan seluruh rangkaian laporan dari semua pihak dicabut. Kita selesaikan secara restoratif justice,” ujarnya.
Setelah perdamaian ini, lanjut Fahmi, para mahasiswa yang sempat ditahan kepolisian segera dilepaskan dan dikembalikan lagi kepada yang dituakan.
“Mereka (mahasiswa )kita kembalikan lagi ke tokoh-tokoh masing-masing daerah,” katanya.
Dirinya menambahkan, dalam mencegah terjadinya permasalahan seperti itu, pihaknya terus meningkatkan patroli, imbauan hingga melakukan razia.
“Kita tetap melaksanakan patroli, imbauan, turun ke jalan, dan razia untuk mengantisipasi peristiwa seperti ini terulang kembali,” kata Kombes Fahmi.
Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, sekaligus mediator dalam masalah kasus ini menyatakan bahwa semua pihak secara bersama sudah menandatangani berita acara perdamaian perselisihan antar mahasiswa tersebut.
“Alhamdulillah, berkat upaya Polresta Banda Aceh akhirnya semua pihak dapat dikumpulkan, menandatangani sekaligus deklarasi damai bersama,” demikian Amiruddin.
Sumber: Antara Aceh