JAMBI — Beredar Informasi Satuan Brimob Kepolisan Daerah (Polda) Jambi melakukan penangkapan terhadap Rico Muammar warga Jalan Sultan Agung, RT 13, Rw 04, Kelurahan Danau Sipin, Kota Jambi yang merupakan pedagang sate tersebut karena menjadi pengedar ganja dalam kemasan ukuran besar diduga berat sekitar 1 kg.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 11 November 2019 lalu sekitar pukul 05.30 wib di kosan tersangka di Lorong Ampera, Kelurahan Broni, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Dari lokasi Brimob Polda Jambi mengamankan barang bukti satu Paket Besar Ganja diperkirakan beratnya mencapai 1 kg. Kemudian satu paket ganja berukuran dan 15 paket kecil siap edar. Dompet ( kartu nama, uang Rp. 10.000 ), Handphone, Bong ( alat hisap shabu), Mancis, Pirek dua buah dan Pipet Kecil.
Terkait informasi yang beredar Jambi one mencoba mengkonfirmasi ke ketua RT 03, Hermansyah mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh empat orang di kosan pelaku pada 11 November 2019 lalu sekitar pukul 05.30 wib.”Penangkapan nya masih pagi pagi saya waktu itu duduk di kursi masih di panggil kalau ada warga saya yang ditangkap karena punya ganja. Saya kosan itu ternyata benar,”katanya, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 22.30 wib saat di konfirmasi Jambi one di rumahnya.
Ia mengaku tidak mengenal dengan warga yang tinggal di kos tersebut yang ditangkap. Sebab, kata dia selama ini tidak ada laporan apapun terkait keberadaan nya.” Saya ga kenal dia itu, selama tinggal ga pernah ada lapor ke kita (red, RT 13). Tapi setiap Subuh Lampunya hidup waktu saya mau sholat subuh,”ungkapnya.
Dari empat anggota kepolisian tersebut berinisial R yang ia kenal bertugas di Brimob Polda Jambi. Namun, kata dia R saat ini bertugas di Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. “Waktu itu saya diminta menyaksikan pengesahan di lokasi kos,”ucapnya.
Saat ditangkap, dan digeledah ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja yang di lakban dengan ukuran besar di perkirakan bertanya mencapai 1 kg.”Barang bukti satu buah bungkusan dengan kondisi di lakban bewarna coklat dan beberap bungkus ukuran kecil yang di duga berisikan ganja,”ujarnya.
Setau dia, kosan tersebut telah lama tidak ada yang menempati. Bahkan kosan itu sudah mau di jual dan beberapa kali ada yang menawarnya namun selalu tidak jadi.”Sudah cukup lama kosan dalam keadaan kosong, sebab mau di jual oleh pemiliknya,” beber nya.
Sementara itu Wadansat Brimob Polda Jambi AKBP Pria Premos saat dikonfirmasi usai acara HUT Brimob ke 74 Mabrimob Polda Jambi di Lingkaran Selatan membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan ganja tersebut. “Iya benar, silahkan ke Ditnarkoba saja karena sudah ke sana,”katanya singkat, Kamis (14/11/2019) siang.
Terpisah Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Kasero Mangolo mengatakan ganja tersebut telah di diserahkan ke Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi. “Iya, tapi sudah diserahkan ke Ditnarkoba mas, saya masih di Papua,”tandasnya singkat.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2019) mengatakan kasus tersebut kemungkinan ditangani oleh Badan Narkotik Nasional Provinsi Jambi.”BNNP yang tangani klihatannya,”katanya singkat.
Sementara itu Kabid Pembrantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan menyebutkan kasus tersebut ditangani Polda Jambi. “Bukan kita yang tangani Polda itu yang namgkap,”katanya, Rabu (13/11/2019) malam.