Saturday, July 27, 2024
HomeGlobal NewsIni Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan

Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Oknum pegawai Rumah Sakit (RS) Raden Mattaher Jambi, Basok Pocip (49), sudah ditahan di Polresta Jambi.

Ini setelah dia dilaporkan, dalam kasus pelecehan terhadap mahasiswi fakultas kedokteran, di rumah sakit plat merah tersebut.

Perbuatan Basok terhadap mahasiswi berinsial TF itu, dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

Dari hasil laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap Basok yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikediamannya, dan tanpa melakukan perlawanan. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA menyebutkan, bahwa untuk lokasi kejadian di kamar Operasi UK 2 RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Jambi tertanggal 27 Desember 2022 lalu,” ujarnya, Sabtu 31 Desember 2022.

Untuk kronologis kejadian, Kapolresta Jambi menjelaskan bahwa pelaku ini merupakan perawat pelaksana Tim Bedah Kamar Operasi OK.

Pelaku juga merupakan orang yang berperan sebagai pengecekan kesiapan kamar operasi.

Saat akan dilaksanakan opersi oleh Tim dokter RSUD Raden Mataher, ada salah satu mahasiswa fakultas kedokteran, yang sedang melakukan penelitian menyangkut anastesi pasien.

Kemudian, karena dalam penelitian korban tersebut memang sering berada di kamar operasi, guna untuk mendapatkan data mengenai penelitiannya.

Ini lah yang membuat korban selalu bertemu dengan pelaku.

“Berawal dari situlah timbul niatan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” lanjut Eko. 

Dijelaskan lebih lanjut, awalnya korban melihat di jadwal operasi, akan ada jadwal operasi.

Namun karena status operasi tersebut masih tertulis cadangan, TF bertanya kepada pelaku yang kebetulan sebagai asisten dokter operasi.

“Jadi operasi?” tanya TF. Basok kemudian menjawab jadi.

Kemudian TF menanyakan apakah operasi tak dilakukan di Kamar Operasi 2. 

Oleh pelaku, dikatakan akan dilakukan  di kamar operasi 7. 

Kemudian ketika korban hendak berjalan menuju kamar operasi 7 persisnya di depan kamar operasi 2, pelaku menarik korban.

Piggang atas korban dipegang dengan kedua tangannya.

“Sini lah dulu, cepat-cepat nian, nak ke mano,” rayu pelaku. 

Kaget, TF langsung menghardiknya. “Ngapain ! saya ngak mau,” katanya. Kemudian pelaku mendorong korban hingga masuk ke dalam kamar operasi 2. Di dalam kamar tersebut korban dipojokkan di sebelah kanan pintu hingga korban tersandar di dinding.

Basok langsung  memeluk korban. “Aku nil lah suko nian samo dio ni,” katanya.

TF bingung mau berbuat apa karena pelaku memeluknya dengan erat.

Tak hanya itu, kemudian pelaku mencium leher korban dengan posisi memakai masker dan korban memakai jilbab.

Kemudian pelaku meminta korban untuk membuka masker, namun korban menolak.

Selanjutnya pelaku melepas paksa masker yang korban kenakan namun tetap tidak terbuka karena korban menolak membuka masker tersebut.

Masih berusaha, kemudian pelaku mencium pipi korban sebelah kanan satu kali dengan keadaan masih menggunakan masker. Saat pelaku melepas maskernya dan hendak mencium kembali korban, tiba-tiba ada terdengar suara orang lewat sehingga membuat pelaku terkejut dan melepaskan korban dan korban meninggal kamar operasi.

“Berdasarkan pengakuannya baru satu kali melakukan dan karena suka sama korban,” sambung Kapolresta. 

Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pelaku ini telah berkeluarga dan melakukan aksinya terhadap korban dikarenakan suka kepada korban, ketika ada kesempatan maka pelaku melakukan aksinya. 

“Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara, ” tutupnya.

Sumber: Jambi Independent

RELATED ARTICLES

TRANSLATE

- Advertisment -

Most Popular