Masyarakat bisa mengecek pelat nomor kendaraan secara online. Yakni melalui aplikasi hingga layanan SMS, dan tak perlu lagi harus datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan tersebut terdapat di sejumlah daerah di Indonesia. Anda tinggal memilih yang sesuai atau dekat dengan lokasi.
Mengecek pelat nomor kendaraan memiliki beberapa fungsi. Mulai dari status pajak kendaraan, informasi kepemilikan, hingga memproses tindak kejahatan.
Berikut beberapa cara mengecek pelat nomor kendaraan tanpa harus ke Samsat:
1. Aplikasi Cek Data Kendaraan
Salah satu caranya adalah melalui aplikasi pengecekan data kendaraan. Sejumlah provinsi memiliki aplikasi khusus terkait pengecekan tersebut. Berikut daftarnya:
- Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
- Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
- Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
- DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
- Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
- Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
- Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
- Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
- Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
- Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
- Pontianak: Samsat Pontianak
- Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery
Untuk mengecek pelat nomor kendaraan, pastikan telah memasang atau instal aplikasi ke dalam ponsel Anda. Berikutnya ikuti langkah ini:
- Buka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek.
- Ketik plat nomor kendaraan yang akan dicek informasinya.
- Lalu klik Proses.
- Setelah itu akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut.
2. Website E-samsat
Sebagai informasi, hanya beberapa provinsi saja yang telah memiliki layanan ini. Berikut daftarnya:
- Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
- Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
- Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
- Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
- Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
- Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
- Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
- NTB: esamsat.ntbprov.go.id
Untuk cara menggunakannya, berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (tersedia provinsi RI lengkap).
- Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek.
- Isi kode keamanan jika tersedia.
- Klik Cari untuk menemukan informasi.
- Tunggu sebentar dan informasi mengenai kendaraan akan muncul.
3. SMS cek pelat kendaraan
Sama seperti sebelumnya, layanan SMS juga terdapat di beberapa wilayah. Tiap wilayah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda. Berikut informasinya:
- DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor
- Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211
- Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600
- Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
- DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600
- Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
- Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
- Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
- NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130
Demikian adalah beberapa cara cek nomor kendaraan tanpa perlu ke Samsat. Silakan mencoba.
Sumber: CNBC